Organisasi dan Tata Kerja

Dalam kedudukan dan fungsinya pemerintah kecamatan memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan tugas Pemerintah Kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban serta mengembangkan potensi wilayah sangat ditunjang oleh keberadaan pemerintah kecamatan, untuk itu tantangan yang harus dijawab adalah bagaimana mewujudkan Pemerintah Kecamatan yang berwibawa dan mampu memberikan pelayanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang.

Memenuhi maksud tersebut, kiranya upaya untuk memperkuat Pemerintah Kecamatan maka dikeluarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas, Fungsi dan Tata kerja Kecamatan.Kabupaten Ponorogo. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Melalui urusan tersebut, Kecamatan Ngrayun berupaya meningkatkan kemampuan pelayanan yang profesional, efektif, efisien, akuntabel dan transparan, dengan meningkatkan perbaikan proses mekanisme perancanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi serta mengharapkan kiranya Pemerintah Kabupaten segera menyusun berbagai kebijakan, yang menunjang pada kelancaran pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian urusan yang diberikan Bupati kepada Camat dan Lurah agar mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

Konsekuensi logis dari pelimpahan sebagian urusan Bupati yang harus dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, LSM dan kalangan dunia usaha dalam proses perencanaan untuk memberi masukan, menyalurkan aspirasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Yang menjadi pedoman dalam melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi Organisasi adalah Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas, Fungsi dan Tata kerja Kecamatan Kabupaten Ponorogo. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Struktur Organisasi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas, Fungsi dan Tata kerja Kecamatan Kabupaten Ponorogo, Struktur Kecamatan terdiri dari :

  1. Camat
  2. Perangkat Kecamatan, yang terdiri :

1) Sekretariat Kecamatan.

  1. a) Sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. b) Sub bagian keuangan, penyusunan program dan pelaporan;

2) Seksi Tata Pemerintahan.

3) Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

4) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.

5) Seksi Kesejahteraan masyarakat

6) Seksi Pelayanan Umum

7) Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Personil

Dukungan personalia Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dapat diuraikan sebagai berikut : Jumlah pegawai sebanyak 20 orang, dengan rincian kriteria sebagai berikut :

Berdasarkan Struktur (Eselon), Fungsional dan Staf :

  • Eselon III a : 1 orang
  • Eselon III b : 1  orang
  • Eselon IV a : 5 orang
  • Eselon IV b :  2   orang.
  • Staf   :      7 orang.

Berdasarkan Tingkat Pendidikan :

  • S-3 :      –
  • S-2 :      1
  • S-1 :      11
  • Sarmud :      –
  • SLTA :      8
  • SLTP :      –

Berdasarkan Golongan :

¨ Golongan IV                      :      –     orang.

¨ Golongan III                       :      10  orang.

¨ Golongan  II                       :      6     orang.

¨ Golongan  I                        :      –      orang.