Visi & Misi, Tujuan, Sasaran

         VISI  :

Dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, penyusunan perencanaan pembangunan mutlak diperlukan agar dalam pelaksanannya dapat dilakukan dengan sistematis, terpadu, terarah sesuai dengan cita-cita yang ingin diwujudkan. Suatu hal yang mendasar dari setiap perencanaan adalah perumusan visi dan misi, yang merupakan suatu nilai yang ingin dicapai dalam periode tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan kondisi umum masyarakat Kabupaten Ponorogo saat ini, permasalahan yang dihadapi, tantangan yang dihadapi dalam lima tahun mendatang dan sesuai dengan cita-cita Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021, maka Kecamatan Ngrayun yang ingin diwujudkan sesuai visi Kabupaten Ponorogo adalah :

 

Ponorogo Lebih Maju, Berbudaya dan Religius

MISI :

Misi adalah suatu rumusan atau upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan komitmen tersebut bagi kecamatan Ngrayun berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan kecamatan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.

Mempertimbangkan perubahan lingkungan yang dihadapi serta memperhitungan kemungkinan untuk dijabarkan dalam arah kebijakan, maka rumusan Misi Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo merujuk pada misi pertama Kepala Daerah yaitu: Misi 1 :

Membentuk budaya keteladanan pemimpin yang efektif, guna mengembangkan manajemen pemerintahan daerah yang amanah, tanggap, dan berkemampuan andal dalam memecahkan masalah rakyat.”

 

         TUJUAN

Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis. Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan merupakan target kualitatif organisasi. Tujuan sifatnya lebih konkrit dari pada misi. Untuk merealisasikan pelaksanaan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo, Kecamatan Ngrayun perlu menetapkan tujuan pelayanan yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Disamping itu juga dalam rangka memberikan kepastian operasionalisasi dan keterkaitan terhadap peran misi serta program yang telah ditetapkan.

Adapun tujuan pelayanan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo tahun 2016 – 2021 adalah :

“ Meningkatkan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan “.

 

SASARAN

Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai, dalam rumusan secara spesifik, terukur, dalam jangka waktu tertentu yang secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo menetapkan sasaran – sasaran yang akan dicapai terlebih dahulu. Sasaran merupakan sesuatu yang hendak dicapai dalam waktu tertentu. Di dalam menetapkan sasaran hendaknya menggunakan prinsip SMART.

Specific: Sasaran harus menyatakan persisnya apa yang ingin dicapai.

Measurable: Suatu sasaran harus dapat diukur sehingga memungkinkan untuk menentukan apakah sasaran tersebut telah dicapai.

Achievable: Sasaran harus realistis sesuai dengan keadaan dimana sasaran tersebut ditetapkan dan sesuai dengan sumber daya yang tersedia untuk kegiatannya.

Relevant: Sasaran hasil harus relevan bagi orang yang bertanggung jawab untuk mencapai keberhasilannya.

Time Bound: Sasaran hasil harus menetapkan batasan waktu untuk mencapainya. Batas waktu sasaran tersebut juga harus realistis.

Adapun sasaran yang dimaksud diantaranya :

Sasaran : 1 Meningkatnya Pelayanan kepada Masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan.
  2 Meningkatnya Koordinasi Pemerintahan dan pembinaan Penyelanggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan