Tugas dan Fungsi
Adapun rincian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kecamatan adalah sebagai berikut :
Tugas
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- Pemberian supervisi dan pembinaan dalam penyusunan rencana strategis kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan dan rencana anggaran kecamatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan wilayah;
- Pelaksanaan koordinasi dengan SKPD dan instansi vertikal di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinskronisasi perencanaan dengan SKPD dan instansi vertikal di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
- Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan kepada Bupati;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Adapun Organisasi Kecamatan terdiri atas :
Camat
Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten :
a.Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b.Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d.Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e.Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
f.Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan kepada Bupati;
g.Melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka (1), Camat mempunyai fungsi :
- Pemberian supervisi dan pembinaan dalam penyusunan rencana strategis kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan dan rencana anggaran kecamatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan wilayah;
- Pelaksanaan koordinasi dengan SKPD dan instansi vertikal di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinskronisasi perencanaan dengan SKPD dan instansi vertikal di wilayah kerjanya;
Sekretariat Kecamatan
- Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan strategis kecamatan, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka (1), Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja kecamatan dan penyelenggaraan tugas-tugas seksi secara terpadu;
- Pelaksanaan tugas pelayanan administratif;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
- Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan;
- Pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan kantor;
- Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
- Penyusunan data statistik dan pelaporan;
- Pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat.
Sekretariat kecamatan terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan.
Tugas dan fungsi Sekretariat Kecamatan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan kecamatan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
- Penyusunan rencana, pengeloaan dan perawatan kebutuhan perlengkapan kantor;
- Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset daerah di lingkungan Kecamatan;
- Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
- Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
- Pembayaran gaji pegawai Kecamatan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
- Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan, mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan, penyusunan dan pelaporan kegiatan Kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka (1), Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Kecamatan;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja Kecamatan;
- Pengelolaan data penyelenggaraan kegiatan Kecamatan;
- Penyiapan bahan laporan pelaksanaan kegiatan kecamatan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
Seksi Tata Pemerintahan
- Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan/keagrariaan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka (1), Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa ada/atau kelurahan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi desa dan /atau kelurahan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksaan bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
- Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa lainnya;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan/keagrariaan;
- Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta masyarakat dalam pembangunan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pembangunan, perekonomian masyarakat desa dan/atau kelurahan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan dan perkreditan rakyat;
- Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan partisipasi dan gotong royong masyarakat;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi;
- Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberi kan oleh Camat.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka (1), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat;
- Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dengan SKPD dan instansi lain (Polri dan TNI) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka tertib perijinan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idiologi negara dan kesatuan bangsa;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban;
- Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini serta kesiapsiagaan dan pengerahan satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana serta penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas Camat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan koordinasi secara vertikal dengan Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Kesejahteraan Masyarakat
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka (1), Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan bencana alam;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan kesenian daerah dan kebudayaan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kepemudaan, olah raga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kehidupan beragama;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan, gizi dan pemberantasan penyakit menular;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Seksi Pelayanan Umum
- Seksi Pelayanan Umum, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan kewenangan Kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka (1), Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan koordinasi dengan seksi-seksi yang membidangi dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;
- Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- Pelaksanaan register, pendokumentasian dan pemeliharaan dokumen-dokumen pelayanan umum;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan umum; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.