
Ngrayun, Senin 22 Juni 2020. Di beritahukan bagi Warga Masyarakat di Kecamatan Ngrayun yang belum memiliki Akte Kelahiran bisa mengurusnya sesuai Jadwal di Kantor Desa yang akan di Kunjungi oleh Dinas Dukcapil Kab.Ponorogo.
Catatan bagi yang desanya tidak ketempatan bisa mengurusnya sesuai pilihannya masing-masing dengan membawa persyaratan antara lain:
1. FC Surat nikah di legalisir
2. FC KTP Orang tua
3. FC KK
4. FC KTP 2 Orang Saksi
5. Surat Kelahiran dari desa
6. FC Ijasah bagi yang sudah punya dan di legalisir.
Semoga semua Anak yang ada di Kecamatan Ngrayun bisa memiliki Akte Kelahiran.
#NgrayunLuarBiasa
#AkteKelahiran




No Responses