
Ngrayun, Senin 21 September 2020. samsat ponorogo melakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak Daerah Tahun 2020,,Sesuai Kepgub No.188/394/KPTS/013/2020, di Kantor Kecamatan Ngrayun dan Balai Desa Baksanlor adapun yang disosialisasikan kali ini adalah :
-Bebas Pajak Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
-Bebas Denda untuk Pajak Kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Eits tidak hanya itu,,Pajak Kendaraan Bermotor juga bisa dibayarkan menggunakan aplikasi E-Samsat, Samolnas, @tokopedia ,@linkaja , Griya Bayar BTN, atau bisa juga ke Gerai @indomaret , @alfamart atau ke @kantorpos
Copyright from :
@samsatponorogo
CC : @khofifah.ip @emildardak @ipongmuchlissoni @hadi.rusty




No Responses