Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Ngrayun, Rabu 10 Februari 2021.mungkin saat ini di grup-grup whatsapp Lingkungan RT/RW sudah beredar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Privinsi Jawa Timur.
Bagaimana sudah baca belum ??? Kalau belum paham simak Infografis dari @promkesjatim berikut ini
banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.