
Ponorogo, 17 September 2020.
Saat ini hanya administrasi pengurusan pindah antar kabupaten, cetak Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran diatas usia 1 tahun, dan pernikahan non-muslim yang harus diurus di Kantor Dukcapil. Selain itu, semua sudah bisa diurus di kantor kecamatan masing-masing.
Untuk anak-anakku masyarakat Ponorogo yang baru berusia 17-20 tahun dan belum punya/belum melakukan perekaman KTP-el, Dukcapil #ponorogo sedang memprioritas perekaman dan cetak KTP-el bagi warga kelahiran 2000-2003.
Prioritas ini akan dilakukan sampai akhir September ini, agar anak-anakku semua bisa memiliki hak pilih pada Pilkada mendatang. Silakan urus di kantor kecamatan masing-masing, ya.




No Responses